Persiapan membeli rumah : 8 biaya tambahan yang perlu Anda siapkan ketika membeli rumah
Persiapan Membeli Rumah
Ketika Anda ingin rumah, ada beberapa persiapan yang harus Anda lakukan. Selain dokumen dan berkas yang yang dibutuhkan, tentunya Anda pun harus menyiapkan dana.
Berbicara soal dana, Anda tidak bisa berpatokan hanya pada harga properti yang akan dibeli. Karena, secara hitungan kasar, seorang pembeli harus mempersiapkan dana tambahan setidaknya 15% dari harga properti tersebut.
Sebagai contoh, jika Anda akan membeli rumah seharga 800 juta, makan Anda wajib menyiapkan dana tambahan sebesar 120 juta. Cukup besar bukan?
Lalu, untuk apa saja dana tambahan ini diperlukan. Berikut rinciannya :
1. Biaya Cek Sertifikat
Biaya ini dicanangkan untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah dari rumah yang ingin dibeli. Anda bisa memilih 3 metode untuk melakukannya, yaitu dengan menggunakan jasa notaris, melakukan pengecekan secara mandiri dengan mendatangi kantor pertanahan setempat atau melakukannya secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan BPN.
Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa notaris, sudah barang tentu akan ada pengeluaran dana yang harus sudah Anda alokasikan.
2. Biaya AJB
Biaya Akta Jual Beli (AJB) merupakan salah satu biaya yang jumlahnya cukup besar. Meski tidak baku, besaran biaya AJB biasanya adalah 1% dari nilai transaksi jual beli rumah yang terjadi. Jika harga rumah adalah 800 juta, maka biaya AJB yang harus Anda keluargkan adalah 8 juta. Pada beberapa kasus, terkadang Pejabat Pembuat Akta Tanah akan meminta biaya lebih dari 1%, meskipun besaran ini tetap bisa Anda negosiasikan jika harga nilai jual rumah sudah sangat tinggi.
Pada umumnya biaya AJB akan ditanggung oleh Anda sebagai pihak pembeli. Kecuali ada kesepakatan lain yang terjadi dengan pihak penjual rumah.
3. Biaya Balik Nama
Ketika membeli rumah, Anda harus melakukan proses balik nama dari rumah yang Anda beli. Biaya ini umumnya sebesar 2% dari nilai rumah, atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Selain bergantung pada peraturan yang berbeda untuk setiap daerah, besarnya Biaya Balik Nama juga dipengaruhi oleh luas tanah atau bangunan beserta lokasinya.
4. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)
Biaya ini sebenarnya bukan biaya yang Anda keluarkan sebagai pembeli. Meski demikian, ada baiknya jika Anda pun mengetahuinya. Pajak Penghasilan (PPh) akan dibebankan kepada penjual sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 1994. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima peribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang jumlahnya lebih dari 60 juta.
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar 2.5% dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas tanah dan bangunan. Jadi, ketika Anda membeli rumah senilai 800 juta, penjual rumah diharuskan untuk membayar Pajak Penghasilan sebesar 20 juta.
5. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dikeluarkan bersamaan dengan proses pengajuan BBN dan dihitung dengan rumus ((1/1000 x harga jual rumah + 50.000)). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikeluarkan BPN.
6. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangungan (BPHTB)
BPHTB merupakan biaya tambahan lainnya yang dibebankan kepada pembeli dan penjual. Nilai tarif pajak jual beli rumah (bea) ini adalah sebesar 5%.
Simulasi dibawah ini mungkin bisa menggambarkan bagaimana BPHTB dihitung.
Seseorang membeli rumah di Bandung dengan luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 100 m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah adalah 700.000/m2 dan harga bangunan 600.000/m2. Maka, besaran BPHTB adalah :
Harga tanah = 200 x 700.000 = 140 juta
Harga bangunan = 100 x 600.000 = 60 juta
Jumlah harga pembelian rumah = 200 juta
Nilai Tidak Kena Pajak = 60 juta
Nilai untuk penghitungan BPHTB = 140 juta
Maka, BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari 140 juta, atau sebesar 7 juta.
7. Biaya Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Ketika Anda melakukan pembelian rumah dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari sebuah bank, Anda akan dikenakan biaya KPR, yang meliputi biaya provisi dan administrasi. Besaran ini bisa berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing bank.
8. Biaya Notaris
Besarnya biaya untuk membayar jasa notaris dalam proses jual beli rumah bisa mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Seluruh peraturan biaya ini sudah diatur oleh pemerintah lewat Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36. Secara garis besar, nilainya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai transaksi.
Itulah beberapa biaya tambahan yang harus Anda persiapkan ketika Anda akan membeli rumah. Perlu dicatat, mematuhi peraturan dan ketentuan pemerintah ketika melakukan transaksi jual beli rumah merupakan salah satu kunci penting bagi Anda dan keluarga ketika memiliki rumah.
Semoga bermanfaat!